Hukum

Transaksi Ekstasi Disergap Polisi di Tanjungbalai, Dua Pemuda Ditangkap

×

Transaksi Ekstasi Disergap Polisi di Tanjungbalai, Dua Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggunakan metode undercover buy untuk mengungkap dugaan peredaran ekstasi di Jalan Letjend Suprapto. Delapan butir ekstasi disita dan polisi memburu pria yang disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti dalam pengungkapan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai, Minggu (6/9/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Terancam Pasal UU Narkotika

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, IWH alias Ilham dan KS alias Adit dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul delapan butir ekstasi yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika berhasil diungkap.