Terancam Pasal UU Narkotika
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, IWH alias Ilham dan KS alias Adit dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul delapan butir ekstasi yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika berhasil diungkap.













