Hukum

Tragis! Terungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Berastagi: Kekasih Tewas, Pelaku Positif Narkoba

×

Tragis! Terungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Berastagi: Kekasih Tewas, Pelaku Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat konferensi pers, Senin (28/10/2024) malam. (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Dalam kasus ini, tersangka utama JO akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Adapun para tersangka yang membantu akan dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *