Dalam kasus ini, tersangka utama JO akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Adapun para tersangka yang membantu akan dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Tragis! Terungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Berastagi: Kekasih Tewas, Pelaku Positif Narkoba













