Hukum

Tragedi di Perlintasan Tanpa Palang Kisaran, Dua Bocah Meninggal Usai Ditabrak KA Putri Deli

×

Tragedi di Perlintasan Tanpa Palang Kisaran, Dua Bocah Meninggal Usai Ditabrak KA Putri Deli

Sebarkan artikel ini

Polisi dalami penyebab kecelakaan; penjaga swadaya disebut telah memberi peringatan sebelum tabrakan terjadi.

Kondisi minibus yang ringsek berat setelah tertabrak rangkaian KA Putri Deli milik PT Kereta Api Indonesia di Kabupaten Asahan. Minggu (15/2/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist.)

“Penjaga sudah berteriak memperingatkan ada kereta yang akan melintas. Diduga sopir tidak mendengar, sehingga mobil tertabrak dan terpental sekitar 15 meter,” ujarnya.

Aparat Unit Gakkum Satlantas Polres Asahan yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kronologi dan mengumpulkan barang bukti. Kendaraan yang rusak berat kemudian diamankan ke Pos Lantas Katarina sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Perlintasan tanpa palang pintu masih menjadi titik rawan kecelakaan di sejumlah wilayah. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun faktor kondisi infrastruktur. Masyarakat diimbau untuk selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api, khususnya di perlintasan yang tidak memiliki sistem pengamanan otomatis.