Berita Utama

Tim Pembela Soroti Video yang Muncul Usai Tuntutan, Pleidoi Sherly Pertanyakan Rekaman CCTV

×

Tim Pembela Soroti Video yang Muncul Usai Tuntutan, Pleidoi Sherly Pertanyakan Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum menyatakan fakta persidangan menurut mereka menunjukkan Sherly dan Yanty merupakan korban, bukan pelaku sebagaimana dakwaan jaksa.

Suasana sidang pembacaan pleidoi terdakwa Sherly dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Sebaliknya, mereka berpendapat Sherly bersama Yanty merupakan pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Seluruh argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)