Berita Utama

Tim Pembela Soroti Video yang Muncul Usai Tuntutan, Pleidoi Sherly Pertanyakan Rekaman CCTV

×

Tim Pembela Soroti Video yang Muncul Usai Tuntutan, Pleidoi Sherly Pertanyakan Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum menyatakan fakta persidangan menurut mereka menunjukkan Sherly dan Yanty merupakan korban, bukan pelaku sebagaimana dakwaan jaksa.

Suasana sidang pembacaan pleidoi terdakwa Sherly dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Dalam pleidoi, penasihat hukum mengemukakan bahwa R sebelumnya menyampaikan di bawah sumpah telah menyerahkan seluruh rekaman kepada penyidik. Namun, menurut mereka, kemunculan video lain setelah agenda tuntutan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan barang bukti yang diserahkan selama proses penyidikan.

Tim penasihat hukum menyatakan dalam pleidoinya:

“Padahal keterangan ROLAND di dalam persidangan a quo, dia telah memberikan semua rekaman video yang ada padanya.”

Selanjutnya, mereka juga menyampaikan:

“BAHWA KETERANGAN PALSU ROLAND TERKAIT PENGAKUAN TELAH MENYERAHKAN SEMUA REKAMAN CCTV KEPADA PENYIDIK INI, PADAHAL ROLAND MASIH MENYIMPAN REKAMAN VIDEO LAINNYA, BERPOTENSI MENJADI TINDAK PIDANA BARU, YAKNI MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH.”

Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dan dalil pembelaan dari penasihat hukum Sherly yang disampaikan dalam pleidoi. Hingga berita ini diterbitkan, pengadilan belum memberikan penilaian ataupun putusan mengenai argumentasi tersebut.

Pembela: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly dan Yanty Korban

Dalam keseluruhan nota pembelaan, tim penasihat hukum tetap berpendirian bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan Sherly bukan pelaku sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.