Berita Utama

Tim Pembela Soroti Video yang Muncul Usai Tuntutan, Pleidoi Sherly Pertanyakan Rekaman CCTV

×

Tim Pembela Soroti Video yang Muncul Usai Tuntutan, Pleidoi Sherly Pertanyakan Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum menyatakan fakta persidangan menurut mereka menunjukkan Sherly dan Yanty merupakan korban, bukan pelaku sebagaimana dakwaan jaksa.

Suasana sidang pembacaan pleidoi terdakwa Sherly dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menegaskan dalam nota pembelaan (pleidoi) bahwa perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026), justru memperlihatkan fakta berbeda dari konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Sherly dan kakak kandungnya, Yanty, merupakan pihak yang menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di rumah Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai bagian dari argumentasi pembelaan, tim penasihat hukum menilai terdapat perkembangan baru setelah persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan, yakni munculnya rekaman video yang diunggah melalui media sosial oleh pihak R.

Menurut penasihat hukum, kemunculan video tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya R dalam persidangan menyatakan telah menyerahkan seluruh rekaman yang dimilikinya kepada penyidik.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum mengemukakan:

“Bahwa ibarat pepatah mengatakan ‘Sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga’ dan mungkin kalimat itulah yang pantas untuk menggambarkan perbuatan ROLAND yang mengaku sebagai korban padahal diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap SHERLY, bahkan terhadap kakak kandungnya, YANTY di dalam peristiwa yang sama.”