Saksi mata bernama Erwin, seorang petugas parkir di MR D.I.Y., menyaksikan insiden tersebut dan menegaskan ancaman yang dilontarkan DS kepada Sutrisno. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal dan sedang dalam proses hukum.
Sutrisno, dengan dukungan penuh dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bersedia membantu. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi Sutrisno hingga kasus ini terselesaikan, bahkan terbuka untuk mempertimbangkan langkah-langkah Restorative Justice jika ada itikad baik dari pihak pelaku.













