Dalam surat balasan itu, Bank Sumut menyatakan, “Terkait substansi yang Saudara tanyakan, Bank Sumut perlu melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan nantinya akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”
Bank Sumut juga menyampaikan memerlukan tambahan waktu untuk memberikan jawaban resmi atas substansi pertanyaan yang diajukan media.
Dalam surat tersebut disebutkan, “Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Sumut memerlukan perpanjangan waktu penyampaian jawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Surat balasan dari Bank Sumut tersebut diterima redaksi dalam bentuk dokumen PDF yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Sumut belum menyampaikan jawaban substantif terkait pertanyaan yang diajukan mengenai temuan BPK RI atas fasilitas Kredit Investasi Rp504 juta tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.













