Berita Utama

Temuan BPK RI Soal Kredit Investasi Rp504 Juta di Bank Sumut Disorot, Data Keuangan Debitur Dinilai Tak Sesuai Kondisi Usaha

×

Temuan BPK RI Soal Kredit Investasi Rp504 Juta di Bank Sumut Disorot, Data Keuangan Debitur Dinilai Tak Sesuai Kondisi Usaha

Sebarkan artikel ini

BPK mengungkap dugaan kelemahan analisis kredit di KC Stabat, sementara Bank Sumut belum memberikan jawaban rinci atas permintaan konfirmasi media dan meminta perpanjangan waktu penjelasan.

Ilustrasi gedung Bank Sumut di Medan dan data dalam pemberitaan mengenai temuan BPK RI terkait pengelolaan kredit produktif dan proses verifikasi data debitur yang menjadi objek pemeriksaan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist), 3 Juni 2026.

Dalam surat itu, media meminta penjelasan terkait sejumlah poin yang menjadi temuan BPK, antara lain mengenai penyajian piutang, persediaan, dan penerimaan usaha debitur yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Media juga meminta klarifikasi mengenai alasan laporan keuangan yang dinilai tidak mencerminkan siklus usaha rumah makan tetap dijadikan dasar persetujuan kredit.

Selain itu, media mempertanyakan apakah Credit Reviewer maupun pihak pemutus kredit melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi usaha debitur sebelum kredit disetujui serta langkah evaluasi internal yang dilakukan Bank Sumut atas proses analisis kredit tersebut.

Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu Jawaban

Atas permohonan konfirmasi tersebut, Bank Sumut memberikan balasan melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan, M. Syamsul Hidayat.

Dalam surat tersebut, Bank Sumut belum memberikan jawaban rinci terhadap pertanyaan yang diajukan media.

Sebaliknya, perusahaan menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial serta menegaskan komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.