Berita Utama

Temuan BPK RI Soal Kredit Investasi Rp504 Juta di Bank Sumut Disorot, Data Keuangan Debitur Dinilai Tak Sesuai Kondisi Usaha

×

Temuan BPK RI Soal Kredit Investasi Rp504 Juta di Bank Sumut Disorot, Data Keuangan Debitur Dinilai Tak Sesuai Kondisi Usaha

Sebarkan artikel ini

BPK mengungkap dugaan kelemahan analisis kredit di KC Stabat, sementara Bank Sumut belum memberikan jawaban rinci atas permintaan konfirmasi media dan meminta perpanjangan waktu penjelasan.

Ilustrasi gedung Bank Sumut di Medan dan data dalam pemberitaan mengenai temuan BPK RI terkait pengelolaan kredit produktif dan proses verifikasi data debitur yang menjadi objek pemeriksaan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist), 3 Juni 2026.

Per 30 September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp411.717.589 dengan tunggakan bunga Rp9.639.721 dan berada pada kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya penyajian sejumlah akun dalam laporan keuangan debitur yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Pada laporan keuangan tahun 2020 dan 2021, tercatat akun piutang masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp169,5 juta. Sementara akun persediaan tercatat sebesar Rp305,37 juta pada 2020 dan Rp320,63 juta pada 2021. Adapun akun penerimaan usaha dilaporkan sebesar Rp783 juta pada 2020 dan Rp900 juta pada 2021.

Namun hasil wawancara pemeriksa dengan debitur menunjukkan kondisi usaha yang berbeda.

Debitur menjelaskan seluruh bahan makanan dibeli pada hari yang sama dengan penjualan sehingga tidak terdapat persediaan yang tersimpan. Selain itu, transaksi penjualan sebagian besar dilakukan secara tunai dan kredit dalam nilai relatif kecil dengan jangka waktu pembayaran maksimal satu minggu.

BPK juga mencatat hasil penerimaan usaha berada di bawah Rp50 juta per bulan dengan keuntungan bersih tertinggi sekitar Rp15 juta per bulan.