MEDAN, seputaranindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyaluran Kredit Investasi (KI) senilai Rp504 juta di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK mengungkap adanya sejumlah kelemahan dalam proses permohonan kredit, analisis kredit, hingga persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif.
Temuan tersebut merupakan bagian dari tujuh temuan pemeriksaan yang diungkap BPK RI terhadap operasional Bank Sumut. Dari total temuan tersebut, empat di antaranya berkaitan dengan pengelolaan kredit produktif.
BPK mencatat, hingga 30 September 2025, Bank Sumut menyalurkan kredit produktif sebesar Rp10,38 triliun dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp416,24 miliar atau sekitar 4,01 persen dari total kredit produktif.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah fasilitas Kredit Investasi kepada seorang debitur perorangan berinisial SBi yang dikelola Bank Sumut Kantor Cabang Stabat.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, debitur memperoleh fasilitas Kredit Investasi dengan plafon Rp504 juta untuk pembelian rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai lokasi usaha rumah makan. Kredit tersebut diajukan pada 3 Juni 2022 dengan jangka waktu 120 bulan.
Per 30 September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp411.717.589 dengan tunggakan bunga Rp9.639.721 dan berada pada kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya penyajian sejumlah akun dalam laporan keuangan debitur yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Pada laporan keuangan tahun 2020 dan 2021, tercatat akun piutang masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp169,5 juta. Sementara akun persediaan tercatat sebesar Rp305,37 juta pada 2020 dan Rp320,63 juta pada 2021. Adapun akun penerimaan usaha dilaporkan sebesar Rp783 juta pada 2020 dan Rp900 juta pada 2021.
Namun hasil wawancara pemeriksa dengan debitur menunjukkan kondisi usaha yang berbeda.
Debitur menjelaskan seluruh bahan makanan dibeli pada hari yang sama dengan penjualan sehingga tidak terdapat persediaan yang tersimpan. Selain itu, transaksi penjualan sebagian besar dilakukan secara tunai dan kredit dalam nilai relatif kecil dengan jangka waktu pembayaran maksimal satu minggu.
BPK juga mencatat hasil penerimaan usaha berada di bawah Rp50 juta per bulan dengan keuntungan bersih tertinggi sekitar Rp15 juta per bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menilai terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam laporan keuangan debitur dengan kondisi operasional usaha yang sebenarnya.
Selain itu, hasil wawancara pemeriksa dengan Credit Reviewer menunjukkan bahwa pihak penelaah kredit tidak melakukan konfirmasi langsung kepada debitur terkait laporan keuangan yang diajukan sebagai dokumen permohonan kredit.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Credit Reviewer tidak melakukan analisis mendalam terhadap siklus usaha debitur.
BPK selanjutnya menelusuri dokumen Lembaran Pendapat Anggota Kelompok Pemutus Kredit Unit Bisnis yang ditandatangani oleh Area Business Head atau Pimpinan KC Koordinator bersama Pemimpin Seksi Credit Review.
Dari hasil penelusuran itu, BPK menyatakan tidak menemukan adanya pertimbangan maupun rekomendasi khusus terkait ketidaksesuaian substansi laporan keuangan debitur yang digunakan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.
Media Ajukan Konfirmasi Resmi ke Bank Sumut
Menindaklanjuti temuan tersebut, seputaranindonesia.com melalui PT Bintang Media Jaya Mandiri Lestari mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Bank Sumut dengan Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat itu, media meminta penjelasan terkait sejumlah poin yang menjadi temuan BPK, antara lain mengenai penyajian piutang, persediaan, dan penerimaan usaha debitur yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Media juga meminta klarifikasi mengenai alasan laporan keuangan yang dinilai tidak mencerminkan siklus usaha rumah makan tetap dijadikan dasar persetujuan kredit.
Selain itu, media mempertanyakan apakah Credit Reviewer maupun pihak pemutus kredit melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi usaha debitur sebelum kredit disetujui serta langkah evaluasi internal yang dilakukan Bank Sumut atas proses analisis kredit tersebut.
Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu Jawaban
Atas permohonan konfirmasi tersebut, Bank Sumut memberikan balasan melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan, M. Syamsul Hidayat.
Dalam surat tersebut, Bank Sumut belum memberikan jawaban rinci terhadap pertanyaan yang diajukan media.
Sebaliknya, perusahaan menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial serta menegaskan komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam surat balasan itu, Bank Sumut menyatakan, “Terkait substansi yang Saudara tanyakan, Bank Sumut perlu melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan nantinya akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”
Bank Sumut juga menyampaikan memerlukan tambahan waktu untuk memberikan jawaban resmi atas substansi pertanyaan yang diajukan media.
Dalam surat tersebut disebutkan, “Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Sumut memerlukan perpanjangan waktu penyampaian jawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
Surat balasan dari Bank Sumut tersebut diterima redaksi dalam bentuk dokumen PDF yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Sumut belum menyampaikan jawaban substantif terkait pertanyaan yang diajukan mengenai temuan BPK RI atas fasilitas Kredit Investasi Rp504 juta tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.













