Hukum

Tanah 59,8 Hektar Diperebutkan! Dr. Sa’i: Jika Tak Ada Perdamaian, Kita Tempuh Jalur Hukum

×

Tanah 59,8 Hektar Diperebutkan! Dr. Sa’i: Jika Tak Ada Perdamaian, Kita Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH. (kiri, mengenakan kemeja kotak-kotak putih biru) bersama timnya saat menghadiri persidangan di ruang H. Ali Said, SH, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Rabu siang (19/02/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris HST Sinurat).

“Dari hasil mediasi sebelumnya, tampaknya upaya perdamaian tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Oleh karena itu, proses persidangan akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *