Berita Utama

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam: Saksi Sebut Terdengar Teriakan “Koh Erwin Tolong” dari Dalam Rumah

×

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam: Saksi Sebut Terdengar Teriakan “Koh Erwin Tolong” dari Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

Kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengungkap momen kepanikan yang terjadi di depan rumah saat peristiwa berlangsung. Saksi mengaku mendengar teriakan meminta tolong, melihat pintu rumah terkunci, hingga berupaya mencari bantuan keamanan.

Suasana persidangan saat saksi Erwin Henderson memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Menurut saksi, saat itu sempat terjadi saling berjabat tangan dan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sudah salaman semua. Jangan lapor-lapor polisi lagi,” kata saksi menirukan pembicaraan dalam mediasi keluarga tersebut.

JPU kemudian menegaskan kembali apakah persoalan itu sempat dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Sudah cukup, sudah selesai,” jawab saksi di persidangan.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, saksi Erwin Henderson turut menyinggung persoalan hukum yang menimpa istrinya, Yanti.

Saksi mengaku kebingungan karena istrinya disebut sempat ditangkap atas laporan LK, padahal menurut keterangannya kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin juga menyebut istrinya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh pasca kejadian. Sementara itu, menurut pengamatannya, ia tidak melihat adanya luka maupun lebam pada wajah pelapor R maupun pada LK.

Keterangan tersebut disampaikan saksi sebagai bagian dari fakta yang ia ketahui dan alami selama proses perkara berlangsung.