Berita Utama

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam: Saksi Sebut Terdengar Teriakan “Koh Erwin Tolong” dari Dalam Rumah

×

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam: Saksi Sebut Terdengar Teriakan “Koh Erwin Tolong” dari Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

Kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengungkap momen kepanikan yang terjadi di depan rumah saat peristiwa berlangsung. Saksi mengaku mendengar teriakan meminta tolong, melihat pintu rumah terkunci, hingga berupaya mencari bantuan keamanan.

Suasana persidangan saat saksi Erwin Henderson memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

“Saya panik karena saya enggak mendengar suara istri saya. Saya hanya mendengar suara Sherly,” katanya.

Pintu Disebut Terkunci dari Dalam

Dalam keterangannya, Erwin juga menyebut pintu rumah langsung dikunci dari dalam setelah istrinya masuk.

Ia mengaku sempat menggoyang-goyangkan pintu karena khawatir mendengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

“Di kepanikan itu aku goyang-goyang pintu supaya terbuka, tapi enggak terbuka karena dikunci,” ucapnya.

Saksi juga menerangkan bahwa dirinya sempat bertemu seorang pria yang belakangan diketahui merupakan paman dari pihak keluarga pelapor, R, namanya Budi Akiet.

Kepada pria tersebut, Erwin mengaku menyampaikan bahwa ada keributan di dalam rumah karena terdengar teriakan meminta tolong.

“Namanya orang minta tolong kan pasti ada sesuatu,” ujar Erwin dalam persidangan.

Saksi Akui Sempat Mematikan MCB Listrik

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan ialah tindakan saksi yang mengaku sempat mematikan MCB listrik di lokasi.

Erwin menjelaskan, tindakan itu dilakukan dalam kondisi panik dengan harapan penghuni rumah keluar ketika kondisi gelap.