Berita Utama

Ayah Terdakwa Beberkan Kesaksian di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sherly Disebut Mengeluh Sakit di Badan

×

Ayah Terdakwa Beberkan Kesaksian di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sherly Disebut Mengeluh Sakit di Badan

Sebarkan artikel ini

Persidangan dugaan KDRT menghadirkan ayah terdakwa yang mengaku mendengar langsung keluhan Sherly serta menyatakan tidak melihat tanda lebam pada tubuh pelapor.

Budi Tahir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat persidangan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (07/05/2026).

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson dan Budi Tahir, yang merupakan ayah kandung terdakwa Sherly.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.