Berita Utama

Sidang Dugaan Penganiayaan R: CCTV Diputar, Terdakwa Tegaskan Tak Pernah Lukai Wajah Korban

×

Sidang Dugaan Penganiayaan R: CCTV Diputar, Terdakwa Tegaskan Tak Pernah Lukai Wajah Korban

Sebarkan artikel ini

Rekaman yang diputar di ruang sidang disebut tidak menunjukkan adanya pakaian robek maupun luka di wajah R. Penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti akan menjadi kewenangan majelis hakim.

Rekaman CCTV diperlihatkan Majelis Hakim saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/6/2026). Tayangan tersebut diajukan sebagai alat bukti yang akan dinilai secara menyeluruh bersama fakta-fakta persidangan lainnya dalam proses pengambilan putusan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat secara jelas adanya luka pada wajah R maupun kondisi baju yang robek atau koyak. Namun demikian, rekaman CCTV merupakan salah satu alat bukti yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian perkara.

Penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa, pendapat ahli, serta bukti lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut, sementara seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.