DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghadirkan rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti. Dalam persidangan, terdakwa kembali membantah telah melakukan penganiayaan terhadap wajah korban, sementara rekaman yang diputar turut menjadi perhatian karena dinilai tidak memperlihatkan adanya luka di wajah maupun pakaian korban yang robek.
Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor inisial R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (25/06/2026).
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda Pemeriksaan Terdakwa, Sherly. Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Berdasarkan tayangan CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat adanya kondisi baju R yang robek ataupun koyak selama rangkaian peristiwa yang terekam. Hingga rekaman selesai diputar dan dibahas oleh para pihak, tidak muncul fakta visual yang menunjukkan pakaian Roland mengalami kerusakan.













