Berita Utama

Sidang Dugaan Penganiayaan R: CCTV Diputar, Terdakwa Tegaskan Tak Pernah Lukai Wajah Korban

×

Sidang Dugaan Penganiayaan R: CCTV Diputar, Terdakwa Tegaskan Tak Pernah Lukai Wajah Korban

Sebarkan artikel ini

Rekaman yang diputar di ruang sidang disebut tidak menunjukkan adanya pakaian robek maupun luka di wajah R. Penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti akan menjadi kewenangan majelis hakim.

Rekaman CCTV diperlihatkan Majelis Hakim saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/6/2026). Tayangan tersebut diajukan sebagai alat bukti yang akan dinilai secara menyeluruh bersama fakta-fakta persidangan lainnya dalam proses pengambilan putusan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Saat kembali ditanya apakah dirinya merasa pernah menyentuh bagian wajah atau hidung Roland, terdakwa menjawab singkat, “Tidak aja.”

Terdakwa juga menegaskan bahwa menurut pengamatannya tidak terdapat luka pada wajah Roland.

“Enggak kan itu tidak ada luka tidak ada luka sama sekali di wajahnya dan kelihatan di cctv itu juga dia sama sekali enggak membahas soal wajahnya enggak tapi yang dia bahas cuma kalau mau pergi pergi aja jangan bawa anak-anak selalu itu,” kata terdakwa.

Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya R sempat memperlihatkan adanya luka di bawah mata kepada majelis.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa kembali mempertahankan keterangannya.

“Saya enggak tahu yang mulia karena di cctv juga kita ada zoom itu ketika kakak saya bersaksi tidak ada merah atau luka,” ujar terdakwa.

Dalam pemeriksaan lanjutan, majelis hakim kembali memastikan apakah terdakwa pernah bersentuhan dengan bagian pelipis atau wajah R.

Terdakwa menjawab, “Jadi saya enggak nyikut wajahnya sama sekali karena dia pakai kacamata juga selalu agak turun kan dan kacamatanya juga enggak setebal yang dipakai gak ada juga kayaknya enggak ada ininya enggak tahu jadinya begitu cepat.”