Sementara dari pantauan wartawan di lokasi lahan 59,8 Hektar di Desa Sena terpampang beberapa spanduk bertuliskan “PENGUMUMAN Kepada Masyarakat Ramai, Baik Pemerintah maupun Swasta untuk tidak melakukan Transaksi Jual Beli Apapun Juga diatas Objek Tanah dan Bangunan Ini, Karena Masih Dalam Sengketa dan Berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 596/Pdt. G/2024/PN. Lbp. Di Larang Masuk Pasal 551 KUH Pidana”.
Protes dan Ketegangan Warnai Rakor Eksekusi di PN Lubuk Pakam: Transparansi Dipertanyakan Terkait Eksekusi Lahan 59,8 Hektar Desa Sena













