MEDAN, seputaranindonesia.com – Sebanyak 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kotak Bika Ambon berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Penindakan ini sekaligus mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi.
Penghentian pertama terjadi pada Kamis (12/2/2026) di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, tepat di depan Mapolres Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah bus antarkota yang dicurigai mengangkut narkoba berdasarkan ciri kendaraan yang telah dipantau.
Ahmad Robinsyah (49), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap saat menumpang Bus Fajar Riau menuju luar daerah. Dari tangannya, petugas mengamankan kotak kue Bika Ambon Ayu berwarna coklat berisi dua bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan:
“Anggota kita mengamankan pelaku dan menemukan 1 buah kotak kue Bika Ambon Ayu, berwarna coklat yang berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu kemasan teh cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).













