Pekerjaan tersebut diketahui dilaksanakan oleh CV Melva Jaya Kontraktor dengan nilai kontrak Rp397.000.000 di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang warga, Dison Tarigan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pondasi ketika mengamati proses pembangunan.
“Pondasi cor untuk plat beton itu harusnya digali dulu. Ini tidak. Langsung ditimpa dan dicor begitu saja di atas tanah. Mau nipu siapa,” tegas Dison Tarigan, warga sekitar, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara pekerjaan dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
“Kami bayar pajak. Masa jalan untuk kami sendiri dikerjakan asal-asalan? Kami stop! Kami tidak mau uang negara dihamburkan untuk proyek abal-abal,” lanjut Dison dengan nada geram.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan pembangunan yang dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau pakai uang negara, kerjakan yang benar. Yang bertanggung jawab. Jangan permalukan kami,” pungkasnya.













