Hukum

Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN Jadi Perhatian, Pemko Medan Siapkan Penguatan Sistem

×

Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN Jadi Perhatian, Pemko Medan Siapkan Penguatan Sistem

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Medan Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis membahas digitalisasi amar putusan, sosialisasi mekanisme panggilan sidang, serta penguatan perlindungan hak keluarga ASN.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis untuk membahas penguatan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Medan, seputaranindonesia.com – Perlindungan hak anak dan perempuan setelah perceraian ASN menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Medan bersama Pengadilan Agama Medan. Upaya memperkuat pelaksanaan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).

Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum bagi Dian yang baru sekitar dua bulan memimpin Pengadilan Agama Medan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh untuk memperkenalkan diri kepada Wali Kota Medan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN di lingkungan Pemko Medan.

Dian menjelaskan, salah satu kendala selama ini berkaitan dengan penyampaian amar putusan perceraian kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Informasi mengenai putusan yang belum seluruhnya tersampaikan membuat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ASN pasca perceraian belum berjalan maksimal.

Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan kewajiban memenuhi nafkah anak dan hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mengatasi kendala itu, Pengadilan Agama Medan menyiapkan inovasi berupa aplikasi digital yang dapat digunakan untuk mengirimkan amar putusan secara lebih mudah dan cepat.

“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.

Aplikasi tersebut dirancang sebagai bagian dari tindak lanjut atas MoU yang sebelumnya telah disepakati dengan Pemko Medan. Dian berharap sistem digital itu nantinya dapat diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota setelah proses pengembangannya selesai.

Menurut Dian, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan perubahan mekanisme pengiriman surat panggilan sidang. Saat ini, penyampaian panggilan tidak lagi dilakukan juru sita, melainkan melalui PT Pos.

Apabila pihak yang dipanggil tidak berada di rumah, surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku akan dititipkan kepada kantor kelurahan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala karena terdapat pihak kelurahan yang belum memahami mekanisme baru tersebut.

“Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut”, jelasnya.

Pemko Medan menyatakan dukungan terhadap upaya pembenahan tersebut. Rico Waas menegaskan bahwa substansi kerja sama mengenai perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN telah diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.

Rico menilai penggunaan aplikasi untuk menyampaikan amar putusan dapat memperpendek alur koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD. Dengan sistem tersebut, informasi mengenai kewajiban ASN yang telah bercerai diharapkan dapat diterima secara lebih efektif sehingga pemenuhannya dapat dipantau.

Pemko Medan juga akan mengambil langkah untuk memastikan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan memahami perubahan prosedur pengiriman surat panggilan sidang. Sosialisasi akan dilakukan dan pemerintah kota berencana menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi aparatur kewilayahan.

Dalam pembahasan tersebut, Rico turut mengangkat persoalan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan dan dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Rico Waas.

Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan agar Pengadilan Agama Medan bersama Pemko Medan menggelar pertemuan dengan para camat dan lurah. Forum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur kewilayahan mengenai persoalan hukum keluarga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Program Isbat Terpadu juga menjadi salah satu hal yang diusulkan untuk diperkuat. Melalui program tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan pencatatan perkawinan diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum mengenai status pernikahannya sekaligus membantu mengurangi persoalan administrasi yang dapat berdampak pada hak-hak anak.

Langkah kolaboratif antara Pemko Medan dan Pengadilan Agama Medan tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki mekanisme administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan perlindungan keluarga benar-benar diterapkan dan memberikan kepastian bagi anak serta perempuan yang terdampak perceraian ASN.