LifestyleSumatera Utara

Rico Waas Ancam Copot Aparat yang Pungli Surat Ahli Waris, Warga Diminta Berani Melapor

×

Rico Waas Ancam Copot Aparat yang Pungli Surat Ahli Waris, Warga Diminta Berani Melapor

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penegasan terkait layanan gratis Surat Keterangan Ahli Waris dan ancaman pencopotan aparat yang terbukti melakukan pungli saat kegiatan Sapa Warga di Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com/ – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris yang seharusnya diberikan secara gratis. Ia bahkan mengancam akan mencopot aparat kewilayahan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rico Waas setelah mengikuti kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).

Penegasan tersebut muncul setelah seorang warga bernama Lena mempertanyakan mekanisme sekaligus biaya pengurusan surat ahli waris saat berdialog langsung dengan wali kota.

“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico Waas.

Pelayanan Gratis Tak Boleh Dibebani Pungutan

Rico menekankan bahwa pelayanan administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat yang bertugas melayani warga tidak dibenarkan meminta pembayaran di luar ketentuan untuk layanan yang dinyatakan gratis.

“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya.

Ia meminta jajaran kewilayahan, termasuk lurah dan petugas pelayanan, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan dokumen. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apabila terdapat praktik yang menyimpang dari ketentuan pelayanan.

Menurut Rico, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap aparat yang terbukti melakukan pungli. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membenahi kualitas pelayanan publik agar masyarakat tidak terbebani biaya yang tidak semestinya.

Warga Diminta Melapor ke Inspektorat

Untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar, Rico meminta masyarakat tidak ragu melaporkan permintaan uang yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Ia menyebut Inspektorat Kota Medan sebagai salah satu saluran pengaduan yang dapat digunakan warga. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi PengawasMU.

“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya.

Rico menegaskan, laporan masyarakat diperlukan agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berhenti pada keluhan, tetapi dapat berlanjut pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat memastikan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris berjalan sesuai ketentuan, dengan prosedur yang transparan dan tanpa pungutan yang tidak sah.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi aparat pelayanan agar menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.