LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan kasus dugaan KDRT kembali memanas dengan munculnya perbedaan keterangan antara terdakwa Sherly dan saksi R, khususnya terkait keaslian dan kelengkapan rekaman CCTV.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (23/4/2026) dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang dengan didampingi dua hakim anggota. Sherly hadir bersama tim kuasa hukum, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H, sementara Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga menangani jalannya penuntutan.
Dalam agenda persidangan keterangan saksi R, JPU menghadirkan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di ruang sidang utama guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi R terkait kronologi peristiwa. Tayangan itu menampilkan rangkaian situasi di dalam rumah, termasuk momen kedatangan anggota keluarga hingga kondisi menjelang terjadinya keributan.
Dalam sidang, R menyampaikan bahwa tidak seluruh momen kejadian terekam kamera pengawas.
“MCB dimatikan,” ujar R di hadapan majelis hakim, sembari menjelaskan bahwa sebagian rekaman tidak tersimpan.













