LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Jalannya persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (23/4/2026) diwarnai ketegangan. Saksi pelapor, R, menjadi perhatian setelah menunjukkan respons emosional ketika menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir bersama tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga turut hadir mewakili pihak penuntut.
Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.
“Saat kami pertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa, dia terlihat meledak-ledak, bahkan menjawab dengan nada keras,” ujar kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, usai persidangan.













