Politik & Pemerintahan

Pelantikan DPRD Medan 2024: Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara

5
×

Pelantikan DPRD Medan 2024: Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara

Sebarkan artikel ini
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, (posisi kiri) dari PDI Perjuangan, dan Ir. Syaiful Ramadhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (seputaranindonesia.com/Foto:ist).

Medan, seputaranindonesia.com –  Menjelang pelantikan anggota DPRD Medan periode 2024-2029 yang akan digelar pada 17 September 2024, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B dari PDI Perjuangan dan Ir. Syaiful Ramadhan dari PKS telah ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Medan. Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah awal menuju pembentukan kepemimpinan definitif di DPRD Medan.

Wong Chun Sen ditunjuk sebagai Ketua DPRD Medan sementara, sementara Syaiful Ramadhan menjabat sebagai Wakil Ketua sementara. Kedua tokoh ini diusulkan oleh partai politik yang meraih kursi terbanyak di DPRD Medan pada pemilu legislatif 2024, dimana PDI Perjuangan memperoleh 9 kursi dan PKS meraih 8 kursi.

Penetapan keduanya mendapat dukungan kuat dari partai masing-masing. “Kami percaya bahwa Wong Chun Sen memiliki kemampuan untuk memimpin DPRD Medan selama masa transisi ini dan membawa Medan menuju masa depan yang lebih baik,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, Jumat (13/9/2024).

Tugas Pimpinan Sementara

Sebagai pimpinan sementara, Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan akan bertanggung jawab memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan definitif. Tugas ini krusial untuk memastikan DPRD Medan dapat segera bekerja efektif dalam mengawal kepentingan rakyat.

Pelantikan anggota DPRD Medan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2024. Setelah itu, anggota DPRD baru akan mengikuti orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Ini adalah langkah penting bagi anggota DPRD baru agar mereka siap menjalankan fungsi dan tugas legislatif,” ujar seorang pejabat dari Sekretariat DPRD Medan.

Mekanisme Penetapan Pimpinan Definitif

Proses penetapan pimpinan definitif DPRD Medan akan dilakukan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD Medan akan memiliki empat pimpinan definitif, yang terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua. Kursi pimpinan ini akan diisi oleh partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, yakni PDI Perjuangan (9 kursi), PKS (8 kursi), Golkar (6 kursi), dan Gerindra (6 kursi).

Nama-nama pimpinan definitif akan diusulkan oleh pengurus partai politik masing-masing melalui surat resmi. Setelah itu, pimpinan sementara akan mengatur jadwal pelantikan pimpinan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara. Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menjadi salah satu prioritas utama setelah pimpinan definitif ditetapkan.

Harapan Besar untuk Perubahan di Medan

Masyarakat Medan berharap dengan terbentuknya DPRD baru, berbagai kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat segera terwujud. Penunjukan Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan sebagai pimpinan sementara diharapkan dapat mengarahkan DPRD Medan dalam proses transisi menuju kepemimpinan yang solid dan pro-rakyat.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi warga Medan untuk menyaksikan bagaimana para wakil rakyat terpilih mulai menjalankan tugasnya demi kemajuan kota. Dengan kepemimpinan Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan, diharapkan DPRD Medan bisa bergerak cepat dalam menghadapi tantangan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *