Medan, seputaranindonesia.com – Sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan Tapian Nauli Malau pada Selasa (10/06/2025), yang menyebut sejumlah pria mengaku anggota Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri masuk ke lahannya tanpa izin, mengintimidasi karyawan, hingga menganiaya anak kandungnya. Setelah dilaporkan, hasil gelar perkara Propam Mabes Polri menyatakan bahwa oknum tersebut resmi terbukti melanggar kode etik dan kini menunggu sidang etik lanjutan.
“Jadi terhadap yang kami laporkan di Kadiv Propam Mabes Polri, benar mereka memang sudah terbukti, Pak, adanya pelanggaran kode etik. Dan di sana juga Pak Tapian Nauli Malau menerangkan bagaimana kejadian yang sebenarnya, kenapa bisa sampai mereka datang di hari pemilu. Hal-hal yang enggak masuk akal, belum lagi mereka datang tanpa pemberitahuan dari Polres Simalungun atau didampingi Polres,” kata Galaxy Sagala kepada awak media usai mendampingi kliennya dari Bidpropam Polda Sumut.
Kasus ini bermula pada 27 November 2024, bertepatan dengan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Tapian Nauli Malau menjelaskan bahwa sejumlah pria tak dikenal yang mengaku dari Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri mendatangi lokasi lahan milik PT Sipiso-Piso Soadamara tanpa pemberitahuan resmi, tanpa mengundang kepala desa, dan tanpa pelaporan kepada Polres Simalungun.













