Berita Utama

Laporan Tak Diproses, Penyidik Diduga Membiarkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mengendap Hingga Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

×

Laporan Tak Diproses, Penyidik Diduga Membiarkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Oknum Advokat Abdi Purba Mengendap Hingga Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Galaxy Sagala, SH bersama kliennya Tapian Nauli Malau saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10/06/2025). (Seputaranindonesia.com/Foto: Aris).

Medan, seputaranindonesia.com – Laporan dugaan penyerobotan tanah seluas 5.000 meter persegi oleh oknum advokat Abdi Purba menjadi perhatian karena tak kunjung diproses oleh penyidik Polres Simalungun. Padahal laporan tersebut telah diajukan sejak tahun 2023. Kejanggalan proses ini mendorong pelapor mengadukan penyidik ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan pembiaran dan tidak profesional dalam penanganan perkara.

Tak hanya itu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Bidpropam Polda Sumut pada Mei 2025 juga turut melaporkan oknum penyidik yang menangani laporan polisi (LP) tersebut. Penyidik yang disebut tidak profesional dan diduga melakukan pembiaran adalah Daniel Situmorang, yang hingga kini tidak menunjukkan progres signifikan terhadap laporan klien Galaxy.

Pada Selasa (10/06/2025), Galaxy Sagala bersama kliennya menghadiri panggilan dari Bidpropam Polda Sumatera Utara di Medan. Mereka memberikan keterangan lengkap dan bukti-bukti atas laporan tersebut.

“Kami datang memenuhi panggilan Propam karena laporan kami di Polres Simalungun tidak ditindaklanjuti. Sudah satu tahun lebih sejak kami membuat LP Nomor 297 pada November 2023, tapi tidak ada gelar perkara, tidak ada SP2HP, dan tidak ada proses hukum yang berjalan. Penyidik seolah-olah membiarkan kasus ini,” ujar Galaxy kepada awak media usai pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *