Dalam persidangan, JPU juga menanyakan apakah gambar tersebut dapat memicu keresahan di kalangan umat Kristen. Dr. Julius menyebutkan bahwa penggunaan gambar yang tidak sesuai dapat menggoyahkan iman umat dan merusak persatuan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Suyanto, SH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dr. Julius Sianturi, S.Th., M.Pd.K, terkait foto yang menjadi salah satu barang bukti. Foto tersebut menggambarkan sosok yang diyakini sebagai Yesus dengan hati kudus dan salib.
Suyanto bertanya kepada ahli mengenai detail dalam foto tersebut, termasuk apakah hati pada sosok dalam gambar terlihat tertusuk atau mulus. Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa hati dalam foto tersebut tampak mulus, dan gambar tersebut merupakan imajinasi yang menggambarkan Yesus dengan hati kudus yang melambangkan pengorbanan dan penebusan dosa manusia.
Ketika ditanya apakah foto tersebut dapat secara pasti mewakili Tuhan Yesus, Dr. Julius menegaskan bahwa foto itu merupakan imajinasi yang tidak dapat dipisahkan dari keyakinan agama Kristen terkait pengorbanan Yesus.
Kuasa hukum juga mempertanyakan simbol-simbol dalam foto tersebut terkait perbedaan antara Kristen Katolik dan Protestan. Menanggapi hal ini, ahli menjelaskan, “Foto tersebut tidak dapat dipisahkan dari iman Kristen, tetapi secara teologis, Kristen dan Katolik adalah dua keyakinan yang berbeda dalam struktur, meskipun sama-sama percaya pada Yesus Kristus.”













