Hukum

Kejari Batu Bara Hancurkan Barang Bukti 99 Kasus Inkracht, Ratusan Gram Narkotika Turut Dimusnahkan

×

Kejari Batu Bara Hancurkan Barang Bukti 99 Kasus Inkracht, Ratusan Gram Narkotika Turut Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 263,96 gram sabu, 69,65 gram ekstasi, dan 237,55 gram ganja dimusnahkan bersama puluhan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja berlangsung di halaman Kantor Kejari Batu Bara dalam kegiatan resmi, Rabu (18/2/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist.)

Teknis pemusnahan dilakukan menyesuaikan karakter barang. Barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara perangkat elektronik dirusak memakai palu, mesin permainan dipotong, dan sejumlah barang lainnya dibakar.

Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.

Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses peradilan pidana, sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Transparansi pelaksanaan juga diharapkan memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum di mata publik.