Teknis pemusnahan dilakukan menyesuaikan karakter barang. Barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara perangkat elektronik dirusak memakai palu, mesin permainan dipotong, dan sejumlah barang lainnya dibakar.
Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.
Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses peradilan pidana, sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Transparansi pelaksanaan juga diharapkan memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum di mata publik.













