Berita Utama

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP

×

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Khilda Handayani, SH, MH ( posisi kanan memakai jilbab) saat konferensi pers bersama timnya, Sindroigolo Wau, SH, MH (posisi kiri) selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson ( posisi tengah baju hitam) merupakan suami dan Sherly (posisi tengah baju merah) yang merupakan adik Yanty di Medan, Senin (29/04/2024). (seputaranindonesia.com/Aris HST Sinurat).

Sherly pun menyebutkan bahwa saat ini perkara KDRT yang dilaporkan tengah berproses di Subdit IV Krimum Polda Sumatera Utara.

Diakhir temu pers, Khlida meminta agar perkara yang dilaporkan klien juga mendapat porsi yang sama dimana penyidik bisa juga menangkap pelaku demi tegaknya rasa keadilan.

Sampai berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum menjawab konfirmasi dari awak media perihal diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *