Berita Utama

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP

×

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Khilda Handayani, SH, MH ( posisi kanan memakai jilbab) saat konferensi pers bersama timnya, Sindroigolo Wau, SH, MH (posisi kiri) selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson ( posisi tengah baju hitam) merupakan suami dan Sherly (posisi tengah baju merah) yang merupakan adik Yanty di Medan, Senin (29/04/2024). (seputaranindonesia.com/Aris HST Sinurat).

Penangguhan Ditolak

Begitu juga saat mengajukan penaguhan penahanan terhadap Yanty, penyidik Aiptu Manad secara tegas tidak mengabulkan dengan alasan “disposisi pimpinan baru dan hasilnya tidak dapat ditangguhkan harus berdamai dan meminta kepada Sherly untuk kembali ke suaminya serta agar kembali memeluk keyakinan agama sebelumnya”.

Tentunya hal tersebut menjadi pertimbangan kembali oleh Sherly, karena masalah keyakinan merupakan Hak Azasi bagi dirinya.

“Itu adalah pilihan sullit bagi diirnya, kakak saya itu datang karena mau meredakan pertengkaran dan mencegah adanya kekerasan fisik saat pertengkaran rumah tangga. Dan selain itu karena tidak tahan dengan perlakukan Roland yang bukan sekali ini saja terjadi, maka kita juga telah melaporkannya ke Poldasu,”ucap Sherly.

Dimana laporan diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 9 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto 45 yang terjadi di dalam sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *