Berita Utama

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP

×

Kapolrestabes Diminta Agar Periksa Penyidik Dalam Perkara Yanty, Tanpa Prosedur Bisa Tetapkan Tersangka dan Penahanan Termasuk Munculnya Dua SPDP

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Khilda Handayani, SH, MH ( posisi kanan memakai jilbab) saat konferensi pers bersama timnya, Sindroigolo Wau, SH, MH (posisi kiri) selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson ( posisi tengah baju hitam) merupakan suami dan Sherly (posisi tengah baju merah) yang merupakan adik Yanty di Medan, Senin (29/04/2024). (seputaranindonesia.com/Aris HST Sinurat).

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/651/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 6 April 2024.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/365/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024 .
Surat Ketetapan tentang penangkapan tersangka No.SP.Tap/337/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024.

Khilda berpendapat bahwa yang dilaporkan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan ini adalah delik aduan prosesnya harus ada pembuktian baik itu penyelidikan, penyidikan yang prosesnya harus berjalan berdasarkan peraturan Kapolri.

Terkait bukti pada peristiwa terjadi didalam rumah tersebut hanya ada 4 orang yakni Sherly, Lili kamso, Roland yang merupakan suami sherly dan yanti selaku terlapor bersama Erwin Henderson serta 3 orang anak-anak sherly berada diteras rumah saat itu.

“Tentunya anak dibawah umur tentunya anak tersebut tidak bisa diambil keterangannya,” ucap Khilda.

Sementara dari laporan polisi Lili kamso bahwa sherly tidak pernah diperiksa baik sebagai undangan maupun sebagai saksi dalam penyidikan dan juga cctv dijadikan sebagai petunjuk dan untuk kebenarannya harus dibutuhkan keterangan ahli namun mirisnya yanti langsung ditetapkan sebagai tersangka dihari yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *