Berita UtamaHukum

Hibah Rp. 96 Miliar untuk Kejatisu Dipertanyakan: Prioritas Utang atau Pembangunan Baru?

×

Hibah Rp. 96 Miliar untuk Kejatisu Dipertanyakan: Prioritas Utang atau Pembangunan Baru?

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/istimewa)
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/istimewa)

Terakhir, Elfanda berharap agar Kejaksaan dan Pemprov Sumut bisa lebih selektif dalam pengelolaan dana hibah dan memastikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. “Berdasarkan kondisi keuangan daerah yang terbelit utang, hibah sebesar Rp. 96 miliar sebaiknya ditinjau kembali dan tidak mengorbankan pembangunan yang lebih mendesak,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *