Hukum

Fakta Baru Terungkap! Lahan 32 Hektar di Desa Helvetia Milik Al Washliyah Sejak 2002

×

Fakta Baru Terungkap! Lahan 32 Hektar di Desa Helvetia Milik Al Washliyah Sejak 2002

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas sita eksekusi lahan 32 hektar milik sah Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Kamis (13/2/2025). (seputaranindonesia.com/ist)

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2020 tertanggal 20 Mei 2020 jo. No. 1331 K/Pid.Sus/2019, PB Al Washliyah telah ditetapkan sebagai pemegang hak sah atas lahan tersebut.

Kuasa hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH, menegaskan bahwa dengan adanya sita eksekusi, lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan, diagunkan, disewakan, atau didirikan bangunan baru tanpa izin dari PB Al Washliyah sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) RBg.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut saat ini dihuni oleh sekitar 300 KK serta terdapat beberapa rumah ibadah yang sudah berdiri maupun masih dalam tahap pembangunan.

“PB Al Washliyah sebagai organisasi Islam yang lahir dan besar di Sumatera Utara akan tetap menjaga kondusifitas dan kerukunan masyarakat dalam mempertahankan haknya atas lahan ini serta menghindari konflik agama,” pungkas Ade Zainab Taher SH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *