Hukum

Empat Tersangka Kasus Dana BOS SMK di Nias Selatan Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp1,43 Miliar

×

Empat Tersangka Kasus Dana BOS SMK di Nias Selatan Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp1,43 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kepala sekolah diduga arahkan pengadaan ke usaha suami, jaksa ungkap praktik mark-up dan nota fiktif sejak 2023

Aparat Kejaksaan Negeri Nias Selatan membawa tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS ke Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam guna menjalani penahanan lanjutan. (18/2/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Menurut Alex, BNW diduga memanfaatkan kewenangannya dengan mengarahkan pembelian kebutuhan sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yakni UD DM. Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta transaksi yang tidak didukung pengadaan barang secara nyata.

“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Peran pihak internal sekolah juga menjadi perhatian penyidik. HND selaku bendahara diduga tetap mencairkan dana meskipun mengetahui dokumen pengadaan tidak sah. Bahkan, ia disebut menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar administrasi terlihat memenuhi prosedur.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Adapun SH yang bertugas memeriksa barang diduga tidak melakukan pengecekan fisik atas barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa verifikasi lapangan, sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi pada tahap pengawasan internal.