Menurut Alex, BNW diduga memanfaatkan kewenangannya dengan mengarahkan pembelian kebutuhan sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yakni UD DM. Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta transaksi yang tidak didukung pengadaan barang secara nyata.
“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Peran pihak internal sekolah juga menjadi perhatian penyidik. HND selaku bendahara diduga tetap mencairkan dana meskipun mengetahui dokumen pengadaan tidak sah. Bahkan, ia disebut menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar administrasi terlihat memenuhi prosedur.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Adapun SH yang bertugas memeriksa barang diduga tidak melakukan pengecekan fisik atas barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa verifikasi lapangan, sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi pada tahap pengawasan internal.













