Hukum

Dua Pengedar Sabu di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

×

Dua Pengedar Sabu di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara pengedar sabu di PN Medan. (seputaranindonesia.com/istimewa)
Sidang perkara pengedar sabu di PN Medan. (seputaranindonesia.com/istimewa)

Dalam dakwaan terungkap, pada 3 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar IV, Gang Makmur, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kemudian, petugas melakukan pembelian dengan cara “undercover buy” dengan terdakwa. Sesampai di lokasi, petugas menangkap dua terdakwa tersebut.

Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Sarup (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *