Persoalan, menurut Sa’i, muncul setelah bagian depan objek tersebut dipagar. Ia menilai keberadaan pagar itu berdampak langsung terhadap akses keluar-masuk kliennya.
Ia juga merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3420 yang disebut diterbitkan Badan Pertanahan Kota Medan. Sa’i mengatakan, dalam dokumen tersebut terdapat bagian yang menunjukkan keberadaan akses jalan atau gang.
“Sehingga apabila ada orang yang merasa mengklaim di atas tanah objek klien kami merupakan tanahnya, maka tolong ya sampaikan dengan cara-cara yang benar. Tolong tunjukkan atas hak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jangan main hakim sendiri itu enggak dibenarkan dalam undang-undang,” ujarnya.
Menurut Sa’i, pagar tersebut telah berdiri sekitar satu bulan. Ia menyebut persoalan itu sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan.
Namun, dalam proses tersebut, Sa’i mengaku menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mempelajari aspek hukum dari dugaan tersebut.
“Itu nanti akan kita pelajari secara hukum. Namun di atas tanah klien kami ini boleh dibongkar asal klien kami dibujuk rayu, patut diduga dibujuk rayu agar memberikan uang sekitar Rp50 juta dengan gaya mediasi. Dengan cara mediasi mereka,” katanya.













