“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Subhan.
Camat Medan Timur dan Lurah Aur Kena Hukuman Disiplin Berat, Wali Kota Medan Turunkan Jabatan 12 Bulan
Keputusan berlaku mulai hari kerja ke-15 setelah diterima, keduanya tetap berstatus PNS dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.













