Untuk Fernanda, keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Sebelumnya menjabat Camat Medan Timur, Fernanda selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai keputusan dengan nomor 800.1.6.2/1398.K. Dari jabatan sebelumnya sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Kedua keputusan tersebut sama-sama ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026. Namun, Subhan menjelaskan bahwa tanggal penetapan keputusan tidak otomatis menjadi tanggal dimulainya hukuman.
“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.
Pemberian hukuman tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













