Pemko Medan menegaskan bahwa hukuman disiplin berat tersebut tidak berarti kedua pejabat kehilangan statusnya sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Subhan menyebut penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan aparatur sekaligus upaya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Subhan, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemko Medan agar menjalankan kewajiban dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN.
Pemerintah Kota Medan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin secara objektif, profesional dan transparan. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.













