Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Saksi Ungkap Pengakuan Dipukul dan Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Saksi Ungkap Pengakuan Dipukul dan Dicekik

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi dalam perkara dugaan KDRT Sherly dan pelapor R menjadi perhatian Majelis Hakim saat pemeriksaan berlangsung.

Erwin Henderson memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (07/05/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap pengakuan terdakwa dan kakaknya yang disebut mengalami pemukulan hingga dicekik.

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson dan Budi Tahir yang merupakan ayah kandung terdakwa Sherly.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.