Sementara itu, Jonson Sibarani menyebut pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah setelah jaksa menyatakan cukup menghadirkan alat bukti dan tidak akan menghadirkan ahli IT maupun ahli pidana yang sebelumnya tercantum dalam berkas perkara.
“Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur,” kata Jonson.
Ia juga menilai belum ada alat bukti yang secara tegas membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
“Sehingga semakin yakinlah kami kalau klien kami ini memang tidak bersalah karena tidak ada satupun alat bukti,” ujarnya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa turut meminta agar ahli IT yang disebut dalam berkas perkara dihadirkan untuk menguji delapan rekaman video CCTV yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang perkara dugaan KDRT itu akan kembali dilanjutkan pada Kmais, 4 Juni 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.













