DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT yang menjerat terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA pada Kamis (21/05/2026) memunculkan tanda tanya baru setelah ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak melakukan pemeriksaan tatap muka terhadap pelapor berinisial R.
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda pemeriksaan ahli Visum et Repertum, JPU Ricky Sinaga menghadirkan dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K) dari RSUD Dr Pirngadi Medan. Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim, dr Surjit Sing membenarkan dirinya mengeluarkan Visum et Repertum terhadap pelapor berinisial R berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 17 April 2024.
“Iya jadi kami temukan adanya adanya trauma tumpul pada batang hidung,” ujar dr Surjit Sing saat menjawab pertanyaan JPU di ruang sidang.













