Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.
“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.
Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”
Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menilai pembuktian jaksa semakin tidak jelas setelah ahli menerangkan banyak kemungkinan terkait asal-usul luka.
“Kesimpulannya bahkan saya akan katakan perkara ini makin kabur,” ujar Togar Lubis kepada wartawan.
Menurut Togar, fakta bahwa ahli tidak memeriksa langsung pelapor serta adanya kemungkinan luka disebabkan faktor lain menjadi catatan penting dalam perkara tersebut.













