Berita Utama

Ahli Forensik Akui Tak Bertemu Pelapor, Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Tuai Pertanyaan

×

Ahli Forensik Akui Tak Bertemu Pelapor, Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Tuai Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum Sherly menilai keterangan ahli membuka kemungkinan lain terkait asal-usul luka, sementara jaksa tetap menghadirkan visum sebagai alat bukti.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly mengajukan pertanyaan kepada ahli forensik dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.

“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.

Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”

Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menilai pembuktian jaksa semakin tidak jelas setelah ahli menerangkan banyak kemungkinan terkait asal-usul luka.

“Kesimpulannya bahkan saya akan katakan perkara ini makin kabur,” ujar Togar Lubis kepada wartawan.

Menurut Togar, fakta bahwa ahli tidak memeriksa langsung pelapor serta adanya kemungkinan luka disebabkan faktor lain menjadi catatan penting dalam perkara tersebut.