Ahli menerangkan, selain luka pada batang hidung, ditemukan pula luka pada bagian lengan dan dada pelapor. Luka pada batang hidung disebut memiliki ukuran panjang 0,5 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter serta telah memasuki fase penyembuhan.
“Sepertinya itu luka luka penyembuhan,” kata ahli.
Menurutnya, luka tersebut termasuk kategori ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari pelapor.
“termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” jelasnya.
Namun dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti metode pemeriksaan yang dilakukan ahli. Jonson Sibarani mempertanyakan apakah ahli benar-benar bertemu langsung dengan pelapor saat proses visum dilakukan.
“Pertanyaan saya gini face to face enggak dengan Roland dok?” tanya Jonson di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui sistem tim forensik sesuai standar operasional prosedur rumah sakit.
“yang saya katakan ini ya artinya yang mengapakan hasil visumnya itu dikerjakan tim observasi dan langsung foto-foto tadi juga dikirim ke kami,” ujar dr Surjit Sing.













