Hukum

54 Cek Jadi Sengketa, PT TSI Gugat Bank Mandiri di PN Medan

×

54 Cek Jadi Sengketa, PT TSI Gugat Bank Mandiri di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Gugatan bernomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn mempersoalkan keabsahan tanda tangan, prosedur pencairan dana, hingga mekanisme transaksi rekening KMK revolving. OJK Sumut menyebut pengawasan bank terkait ditangani OJK pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam sengketa antara PT Toba Surimi Industries dan Bank Mandiri. (seputaranindonesia.com/ist)

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Mengenai informasi terkait gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi mengatakan pihak OJK Sumut belum menerima informasi secara langsung mengenai perkara tersebut.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Yovi menambahkan, informasi mengenai adanya dugaan sengketa tersebut diketahui antara lain dari pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 7 September 2026. Pemberitahuan tersebut diterima OJK Sumut melalui pihak kepolisian.

Sementara itu, perkara perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berproses di PN Medan. Keabsahan 54 cek yang dipersoalkan, penggunaan tanda tangan, tata cara pencairan dana, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan nantinya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan PT TSI masih merupakan bagian dari argumentasi hukum penggugat dan belum merupakan putusan atau kesimpulan pengadilan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.