Namun, PT TSI mendalilkan bahwa dana justru dicairkan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak mempunyai hubungan dengan PT TSI.
Rangkaian persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di PN Medan. Karena masih berupa dalil dalam gugatan, seluruh tuduhan dan keberatan yang diajukan PT TSI belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Perkara ini sekaligus menimbulkan perhatian terhadap aspek tata kelola transaksi perbankan, termasuk penerapan prosedur kehati-hatian serta mekanisme perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan.
Dalam konteks pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah dimintai keterangan oleh awak media mengenai perkara tersebut. Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut aspek pengawasan terhadap dugaan persoalan prosedur perbankan yang disebut dalam gugatan PT TSI.
Namun sampai berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum menyampaikan penjelasan substantif mengenai pokok perkara maupun substansi dugaan pelanggaran prosedur yang dipersoalkan dalam gugatan.
Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut sehingga dapat diteruskan kepada OJK pusat.













