Sumatera Utara

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

×

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BGN menghentikan operasional sementara sejumlah SPPG hingga maksimal 10 hari. Mereka wajib melengkapi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sebelum dapat kembali melayani program MBG.

Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Sebanyak 45 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional terkait kelengkapan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Jumat (29/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ilustrasi)

Dengan keputusan tersebut, ke-45 SPPG memiliki waktu maksimal 10 hari kalender untuk menyelesaikan persyaratan yang menjadi dasar pemberhentian sementara.

Kembalinya operasional SPPG tetap bergantung pada tersedianya Surat Penetapan KPM yang sah serta hasil verifikasi sesuai mekanisme BGN. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu sanksi berakhir.