Dengan keputusan tersebut, ke-45 SPPG memiliki waktu maksimal 10 hari kalender untuk menyelesaikan persyaratan yang menjadi dasar pemberhentian sementara.
Kembalinya operasional SPPG tetap bergantung pada tersedianya Surat Penetapan KPM yang sah serta hasil verifikasi sesuai mekanisme BGN. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu sanksi berakhir.













