Dengan demikian, proses pengaktifan kembali SPPG bergantung pada terpenuhinya persyaratan administrasi dan teknis serta hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.
BGN Ingatkan Tidak Ada Biaya Pengurusan
BGN juga memberikan penegasan mengenai proses administrasi dalam pencabutan status suspend.
Seluruh proses tersebut disebut harus berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya pungutan.
“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.
Jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan juga diingatkan untuk tidak meminta ataupun menerima imbalan, hadiah maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam surat yang sama, BGN menyatakan keputusan pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali apabila kemudian ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.













