Sumatera Utara

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

×

45 SPPG di Sumut Kena Suspend BGN, Administrasi KPM Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BGN menghentikan operasional sementara sejumlah SPPG hingga maksimal 10 hari. Mereka wajib melengkapi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sebelum dapat kembali melayani program MBG.

Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Sebanyak 45 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional terkait kelengkapan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Jumat (29/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ilustrasi)

Dengan demikian, proses pengaktifan kembali SPPG bergantung pada terpenuhinya persyaratan administrasi dan teknis serta hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.

BGN Ingatkan Tidak Ada Biaya Pengurusan

BGN juga memberikan penegasan mengenai proses administrasi dalam pencabutan status suspend.

Seluruh proses tersebut disebut harus berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya pungutan.

“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.

Jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan juga diingatkan untuk tidak meminta ataupun menerima imbalan, hadiah maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam surat yang sama, BGN menyatakan keputusan pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali apabila kemudian ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya.

Daftar 45 SPPG di Sumut yang Disuspend